• Iklan text, 150 Karakter Free hingga akhir tahun
  • Iklan text, 150 Karakter Free hingga akhir tahun

Pembahasan Definisi dan Tujuan Cyberlaw

Posted by at
DEFINISI
CyberLaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. CyberLaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.

Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dsb.


Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)

Secara yuridis,  cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
laws of the web

Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana.  Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

1 Komentar untuk " Pembahasan Definisi dan Tujuan Cyberlaw "

  1. Info penting nih guys!! game MU legend kalo lu mau check graphicnya noh www.Econw.co udah launch guyss! gila gue gak sabar sih wwkwkwk

    ReplyDelete
Prohibited from using harsh words and the words of the SARA, the words that indicate the Flame against someone that I would quarrel delete and block from this blogspot!!
--------------------------------------------
Dilarang menggunakan kata-kata kasar dan kata-kata yang mengandung SARA, kata-kata yang mengindikasikan Flame terhadap seseorang sehingga terjadi pertengkaran akan saya hapus dan blok dari blogspot ini !!
Back to Top