Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off- line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Karakter cybercrime
Didalam dunia nyata sring kita jumpai kejahatan yang bervariatif ,akan tetapi hal itu tidak hanya ditemukan dalam dunia nyata saja didalam dunia maya kejahatan atau cybercrime ini juga memiliki varian yang berbeda atau karakter yang berbeda-beda,berikut ini saya akan menejelaskan varian yang terdapat didunia maya ,yaitu:
Didalam dunia nyata sring kita jumpai kejahatan yang bervariatif ,akan tetapi hal itu tidak hanya ditemukan dalam dunia nyata saja didalam dunia maya kejahatan atau cybercrime ini juga memiliki varian yang berbeda atau karakter yang berbeda-beda,berikut ini saya akan menejelaskan varian yang terdapat didunia maya ,yaitu:
1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
kejahatan ini merupakan jenis tindakan criminal yang dilakukan secara konvensional seperti prampokan,pencurian,pembunuhan dan lain-lain
2. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
dalam jenis ini kejahatannya terbagi atas empat klompok ,yaitu kejahatan korporasi,kejahatan birokrat,kejahatan malpraktek,dan kejahatan individu
Dari beberapa karakteristik diatas,mulai bermunculan karakter-karakter baru dari jenis kejahatan didunia maya yang menyangkut beberapa hal berikut :
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Dan jenis kerugian yang ditimbulkan
Dalam bahasan kali ini kami tidak dapat memunculkan data atau artikel secara lengkap karena akan dibahas dan dijelaskan dalampersentasi yang akan dating ,dan masih banyak lagi aspek aspek yang perlu ditinjau dari kejahatan didunia maya .
jadi gunakanlah ilmu yang sudah dipelajari untuk hal yang positif dan jangan pernah bernegosiasi dengan kejahatan ,karena akan berakhir fatal .
MOTIF CYBERCRIME
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
1. Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2. Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
Tidak ada komentar untuk " Definisi Cybercrime "
--------------------------------------------
Dilarang menggunakan kata-kata kasar dan kata-kata yang mengandung SARA, kata-kata yang mengindikasikan Flame terhadap seseorang sehingga terjadi pertengkaran akan saya hapus dan blok dari blogspot ini !!